GridOto.com - Praktik SPBU curang dan merugikan masyarakat kembali terkuak, yang paling baru adalah kasus SPBU Pertamina 34-42117 di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70, Lingkungan Gorda, Kecamatan Kibin.
SPBU curang tersebut melakukan modus dengan cara mengurangi takaran BBM memakai remote control.
Akibat aksi licik tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka yakni BP (68) selaku manager SPBU, dan FT (61) selaku pemilik SPBU.
Menurut Kepala Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kompol Condro Sasongko, praktik curang itu sudah dilakukan sejak 2016.
Dengan aksi curang tersebut, SPBU ini meraih keuntungan lebih yang nilainya mencapai Rp 7 miliar.
"Dari hasil keterangan dan pengakuan tersangkan takaran kurang 0,5 sampai 1 liter per 20 liter dengan keuntungan Rp 4 juta sampai Rp 6 juta per hari," ujarnya mengutip Kompas.com.
Praktik SPBU curang ini bukan yang pertama kali terjadi di Indonesia, sejak beberapa tahun belakangan aksi licik ini terus-menerus terjadi di SPBU wilayah yang berbeda.
Berdasarkan data yang dirangkum GridOto.com, setidaknya ada beberapa praktik SPBU curang yang berhasil terbongkar.
Bahkan, hampir setiap tahunnya selalu ada pemberitaan terkait SPBU curang yang berhasil terbongkar.
Baca Juga: Ketahuan Kurangi Takaran BBM Pakai Remote, Pertamina Tutup SPBU Curang di Serang Selama 6 Bulan
Tim GridOto.com akan merangkum rentetan kasus SPBU curang dalam periode waktu enam tahun belakangan (2016-2022).
Berikut datanya:
2016
Pada 2016 lalu polisi berhasil menemukan modus baru yang dilakukan oleh SPBU curang, yakni dengan cara mengatur takaran lewat remote control.
Kasus ini terjadi di SPBU Pertamina 34-12305 yang berlokasi di Jl. Raya Veteran, Rempoa, Bintaro, Jakarta Selatan.
Mengutip Tabloid OTOMOTIF edisi 03-XXVI tahun 2016, kasus ini diungkap oleh Tim Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (6/6/2016).
Modus menggunakan remote control ini pun menjadi yang pertama kali terkuak di Tanah Air.
"Ini pertama kalinya kami menemukan alat pengendali jarak jauh (remote control) untuk mengontrol takaran di SPBU. Ini modus baru," ungkap Kasubdit Sumdaling Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Adi Vivid (7/6/2016).
2017
Polisi berhasil mengungkap satu kasus SPBU curang pada 2017 yang terjadi di Cianjur, Jawa Barat, tepatnya pada SPBU 34.43212 di Jl Raya Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur, Selasa (30/5/2017).
Baca Juga: Kena Deh! Polisi Tangkap Direktur SPBU Curang di Tangerang dan Tangsel
Mengutip Grid.id, pemilik SPBU berinisial N melakukan kecurangan dengan cara memasang suatu alat berbentuk Printed Circuit Board (PCB) di dispenser SPBU.
Dengan alat tersebut, aliran bensin yang keluar akan terhambat sehingga takaran menjadi tidak sesuai.
"Kalau mengisi satu atau dua liter memang tidak terasa. Tapi kalau isi 10 liter itu baru terasa, paling yang didapat konsumen hanya 9,5 liter saja,” jelas Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi, dikutip dari Grid.id (2/6/2017).
Setelah dilakukan penyelidikan, N ternyata tak hanya melakukan kecurangan di satu SPBU saja, melainkan juga di dua SPBU lain miliknya yang berlokasi di Cipanas dan Sukabumi.
2018
Praktik curang pada dua SPBU di Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan berhasil terbongkar oleh pihak kepolisian.
Untuk SPBU Kabupaten Tangerang, modus yang digunakan adalah memasang adaptor khusus pada jaringan listrik.
Adaptor tersebut dapat dikendalikan menggunakan saklar dengan tujuan untuk mengurangi takaran bensin.
"Dengan dipasangnya alat ini, rata-rata pengurangan BBM jenis pertamax, pertalite, dan solar antara 104 sampai 1.099 mililiter per 20 liter pembelian bahan bakar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, dikutip dari Kompas.com (20/4/2018).
Sedangkan, SPBU di Tangerang Selatan menggunakan modus remote control yang kurang lebih sama seperti SPBU Rempoa (2016) dan SPBU Serang (2022).
"Pengelola dapat mengendalikan alat itu dari jarak 30 meter dari SPBU. Di SPBU ini pengurangan takaran BBM mencapai 400 hingga 1.245 mililiter setiap pembelian 20 liter BBM," kata Argo.
2019
2019 bisa dibilang menjadi tahun dengan jumlah penemuan SPBU curang terbanyak dalam beberapa tahun belakangan.
Dikutip dari Kompas.com, pada Januari 2019 Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyegel SPBU Pertamina di Jalan Ringroad Gagak Hitam, Medan, karena mengoperasikan enam unit pengisi BBM atau nozzle jenis solar dengan tingkat kesalahan rata-rata mencapai -0,83 persen.
Sementara pada Juni 2019, Kemendag juga pernah menyegel SPBU Pertamina yang ada di Kabupaten Indramayu karena kedapatan menggunakan alat tambahan yang merugikan konsumen.
Dua bulan berikutnya, tepatnya pada Agustus 2019, Kemendag kembali melakukan pengawasan SPBU di sembilan kabupaten/kota provinsi Bali pada 6—9 Agustus 2019.
Dari pengawasan tersebut, ada empat SPBU diduga terindikasi melakukan kecurangan, yaitu dua di Kabupaten Bangli dan dua di Kabupaten Badung.
Berdasarkan hasil pengawasan di Bangli, telah ditemukan adanya dugaan pemasangan alat tambahan pada pompa ukur berupa rangkaian elektronik printed circuit board (PCB) di dua SPBU yang diawasi tersebut.
2021
Di penghujung 2021, kejadian SPBU curang viral karena seorang oknum petugas nakal kedapatan tak mengisi takaran BBM sesuai dengan yang dibeli konsumen.
Dikutip dari Tribunnews.com, cerita bermula saat seorang konsumen sedang membeli BBM sebanyak Rp 100 ribu.
Namun, konsumen tersebut mendapati oknum petugas hanya mengisi BBM mobilnya sebanyak 9 liter atau sekitar Rp 70 ribu.
Sontak konsumen tersebut marah dan merekam kejadian tersebut hingga viral di sosial media.
Setelah viral, oknum petugas tersebut akhirnya dipecat oleh SPBU Bintaro Sektor 3.