GridOto.com - Praktik SPBU curang dan merugikan masyarakat kembali terkuak, yang paling baru adalah kasus SPBU Pertamina 34-42117 di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70, Lingkungan Gorda, Kecamatan Kibin.
SPBU curang tersebut melakukan modus dengan cara mengurangi takaran BBM memakai remote control.
Akibat aksi licik tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka yakni BP (68) selaku manager SPBU, dan FT (61) selaku pemilik SPBU.
Menurut Kepala Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kompol Condro Sasongko, praktik curang itu sudah dilakukan sejak 2016.
Dengan aksi curang tersebut, SPBU ini meraih keuntungan lebih yang nilainya mencapai Rp 7 miliar.
"Dari hasil keterangan dan pengakuan tersangkan takaran kurang 0,5 sampai 1 liter per 20 liter dengan keuntungan Rp 4 juta sampai Rp 6 juta per hari," ujarnya mengutip Kompas.com.
Praktik SPBU curang ini bukan yang pertama kali terjadi di Indonesia, sejak beberapa tahun belakangan aksi licik ini terus-menerus terjadi di SPBU wilayah yang berbeda.
Berdasarkan data yang dirangkum GridOto.com, setidaknya ada beberapa praktik SPBU curang yang berhasil terbongkar.
Bahkan, hampir setiap tahunnya selalu ada pemberitaan terkait SPBU curang yang berhasil terbongkar.
Baca Juga: Ketahuan Kurangi Takaran BBM Pakai Remote, Pertamina Tutup SPBU Curang di Serang Selama 6 Bulan