Untuk bapak-bapak yang terkena tilang itu telah melakukan pelanggaran Pasal 291 juncto Pasal 106 ayat (8).
"Dalam Pasal 106 ayat 8 dijelaskan, pengendara motor dan penumpang wajib menggunakan helm berstandar nasional Indonesia," jelasnya.
Kemudian Pasal 291 ayat (2) merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara.
"Jika ada pengendara yang melanggar aturan ini, tentu saja bisa kena tilang bahkan ditindak pidana sesuai pasal yang berlaku," ungkapnya.
Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai aturan dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bagi pengendara yang tidak sesuai aturan alias melanggar bisa terkena denda hingga di penjara.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), pelanggar terkena denda paling banyak Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Foto Pemotor Kena Tilang Elektronik karena Tidak Pakai Helm Saat Berkendara di Jalan Persawahan, Ini Kata Polisi"