Baca Juga: Kaget Mau Bayar Pajak Kok STNK Keblokir, Warganet Baru Tahu Kena ETLE Sampai 9 Kali
Untuk mencegah hal serupa, sobat perlu mengetahui cara mengecek kendaraan kita mendapat tilang elektronik atau tidak.
Melansir Korlantas.polri.go.id, pengecekan tersebut dapat dilakukan secara daring atau online.
Berikut langkahnya:
1. Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/id/check-data
2. Isi sejumlah data yang diperlukan meliputi pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.
3. Setelah semuanya terisi dengan benar, klik ‘Cek Data’.
4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia.
5. Namun jika kamu telah melanggar peraturan, kemudian datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Bagaimana sob, apakah kendaraan kalian tercatat terkena ETLE?