GridOto.com - Sistem bukti pelanggaran (tilang) elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diberlakukan secara nasional.
Terkadang pengendara tak menyadari bahwa pelanggarannya telah tercatat lantaran tak ada komunikasi langsung dengan petugas.
Terlebih saat ini pelanggaran tak hanya terekam melalui kamera ETLE yang sudah tersebar di berbagai titik.
Korlantas Polri beberapa waktu lalu merilis ETLE mobile yang berbasis kamera handphone.
Jadi pelanggar kerap tak menyadari jika dirinya telah difoto saat melakukan pelanggaran aturan lalu lintas.
Maka dari itu sobat perlu mawas diri, jika tak segera mengurus tilang elektronik bisa-bisa STNK kalian terblokir.
Seperti yang terjadi pada seorang warganet yang ceritanya dibagikan melalui grup Facebook Motuba.
Mobilnya kedapatan 9 kali melanggar dengan berkendara tak menggunakan sabuk pengaman.
Imbasnya, saat hendak membayarkan pajak tahunan STNK-nya telah terblokir karena tak mengkonfirmasi pelanggaran.