GridOto.com - Polisi berhasil membongkar praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang dilakukan di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Sebanyak tiga orang tersangka, bernama Didik Driyanto (44), Poniman (34) dan Ngatiman (51) diamankan serta ditetapkan sebagai tersangka dari kasus SIM palsu ini.
Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Dalmadi menyebutkan praktik pembuatan SIM palsu tersebut bisa terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari pelapor berinisial AK.
"Rekan AK sempat mengatakan kalau SIM yang didapatkannya dari komplotan tadi merupakan SIM palsu," jelasnya, dikutip dari Tribunsolo.com, Jumat (17/06/2022).
Terkait peran masing-masing tersangka, Dalmadi menjelaskan kalau otak kejahatannya merupakan Poniman yang ikut serta dalam pembuatan SIM palsu.
Lalu Ngatiman berperan sebagai pengedar SIM palsu yang sudah dibuat oleh Poniman.
"Korban sempat mendatangi rumah pelapor di Kampung Bhayangkara, Boyolali untuk menanyakan kejanggalan SIM B2 umum miliknya yang dibuat oleh Ngatiman," lanjutnya.
Ia menambahkan, setelah dilakukan pengecekan diketahui kalau nomor SIM milik korban tidak terdaftar.
Otomatis pelapor langsung melaporkan temuannya ke Polres Boyolali untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Masih Ada Layanan SIM Keliling di Jakarta yang Buka di Hari Minggu, di Sini Loh Tempatnya
Baca Juga: Bicara Soal SIM, Ini Peningkatan Pelayanan yang Sudah Dilaksanakan Polri
Sayangnya, pelapor belum tahu biaya yang dikeluarkan korban untuk membuat SIM palsu ke tersangka tadi.
"Dari laporan ini Satreskrim, Sat Intelkam dan Satlantas Polres Boyolali langsung melakukan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi, hingga didapatkan identitas pelaku pembuatan SIM palsu," papar Dalmadi.
Dalmadi mengatakan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 SIM palsu, 1 lembar amplas, 1 lembar tatakan plastik putih, 1 printer, 3 handphone, 1 unit laptop dan uang tunai Rp 700 ribu.
Lebih lanjut para pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Pemalsuan Surat.
"Ketiga pelaku dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sindikat Pembuat SIM Palsu di Boyolali Dibongkar : Terungkap Gegara Nomor Tak Terdaftar di Samsat.