Baca Juga: Bicara Soal SIM, Ini Peningkatan Pelayanan yang Sudah Dilaksanakan Polri
Sayangnya, pelapor belum tahu biaya yang dikeluarkan korban untuk membuat SIM palsu ke tersangka tadi.
"Dari laporan ini Satreskrim, Sat Intelkam dan Satlantas Polres Boyolali langsung melakukan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi, hingga didapatkan identitas pelaku pembuatan SIM palsu," papar Dalmadi.
Dalmadi mengatakan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 SIM palsu, 1 lembar amplas, 1 lembar tatakan plastik putih, 1 printer, 3 handphone, 1 unit laptop dan uang tunai Rp 700 ribu.
Lebih lanjut para pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Pemalsuan Surat.
"Ketiga pelaku dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sindikat Pembuat SIM Palsu di Boyolali Dibongkar : Terungkap Gegara Nomor Tak Terdaftar di Samsat.