GridOto.com - Polisi berhasil membongkar praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang dilakukan di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Sebanyak tiga orang tersangka, bernama Didik Driyanto (44), Poniman (34) dan Ngatiman (51) diamankan serta ditetapkan sebagai tersangka dari kasus SIM palsu ini.
Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Dalmadi menyebutkan praktik pembuatan SIM palsu tersebut bisa terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari pelapor berinisial AK.
"Rekan AK sempat mengatakan kalau SIM yang didapatkannya dari komplotan tadi merupakan SIM palsu," jelasnya, dikutip dari Tribunsolo.com, Jumat (17/06/2022).
Terkait peran masing-masing tersangka, Dalmadi menjelaskan kalau otak kejahatannya merupakan Poniman yang ikut serta dalam pembuatan SIM palsu.
Lalu Ngatiman berperan sebagai pengedar SIM palsu yang sudah dibuat oleh Poniman.
"Korban sempat mendatangi rumah pelapor di Kampung Bhayangkara, Boyolali untuk menanyakan kejanggalan SIM B2 umum miliknya yang dibuat oleh Ngatiman," lanjutnya.
Ia menambahkan, setelah dilakukan pengecekan diketahui kalau nomor SIM milik korban tidak terdaftar.
Otomatis pelapor langsung melaporkan temuannya ke Polres Boyolali untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Masih Ada Layanan SIM Keliling di Jakarta yang Buka di Hari Minggu, di Sini Loh Tempatnya