Ketahuan Gara-gara Nomor Tak Terdaftar, Tiga Pelaku Pembuat SIM Palsu Dibekuk Polisi, Penjara 6 Tahun Menanti

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 19 Juni 2022 | 12:30 WIB

Ilustrasi SIM. Komplotan pemubat SIM palsu di Boyolali dibekuk polisi (Gayuh Satriyo Wibowo - )

AKP Dalmadi mengaku belum mengetahui berapa korban membayar ke tersangka untuk membuat SIM yang ternyata palsu itu.

"Satreskrim Polres Boyolali, Sat Intelkam Polres Boyolali dan Satlantas Polres Boyolali melakukan penyelidikan dengan interogasi terhadap saksi-saksi hingga didapat identitas pelaku perantara pembuatan SIM palsu itu," tuturnya.

Dari penangkapan ketiga tersangka, pihaknya telah mengamankan 6 SIM palsu, 1 lembar amplas, 1 lembar tatakan plastik putih, 1 printer, 3 handphone, 1 laptop, dan uang tunai sejumlah Rp 700 ribu.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat (1)KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Pemalsuan Surat.

"Ketiga pelaku dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul "Sindikat Pembuat SIM Palsu di Boyolali Dibongkar : Terungkap Gegara Nomor Tak Terdaftar di Samsat"