Apalagi kalau sampai menggunakan dua pelat dengan nomor polisi yang sama di kendaraan yang berbeda.
"Pelat merah tetap pelat merah, jangan diganti ke pelat hitam karena itu mobil dinas. Kalau diubah, akan kami tindak dan soal pelat mobil yang sama ini kami cek dulu," imbuh Zuhri.
Secara terpisah, AKBP Ali Machfud selaku Kapolres Sergai menuturkan masih perlu mengecek pelat nomor polisi kedua mobil dinas ini.
Kalau diketahui kedua mobilnya masih digunakan, bakal dilakukan penilangan.
"Tapi Polri sekarang lebih mengedepankan teguran simpati saat operasi patuh, jadi teguran sudah saya sampaikan ke Sekda Sergai," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Makin Gawat, Mobil Dinas Pemkab Sergai Gunakan Nomor Polisi yang Sama.