"Perlu diberi pelajaran, biar kedepannya tidak berulah di jalan lagi," terang @mohammadfaqih_z.
Bila diperhatikan secara seksama, pengendara NMAX memang melanggar aturan berlalu lintas karena tidak memakai helm.
Padahal aturan itu sudah tertulis di Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi.
Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan.
Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi motor berupa helm standar nasional Indonesia (SNI).
Hal tersebut juga ditegaskan lagi di Pasal 106 ayat (8) UU No. 22 Tahun 2009.
Yakni, Setiap orang yang mengemudikan motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm SNI.
Untuk perhitungan sanksi pasal 106 ayat 8 ini masuk ke dalam pasal 291 ayat 1 yang berbunyi.
Setiap orang yang mengemudikan motor tidak mengenakan helm SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 8 akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.