Pasalnya telah melanggar Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 ayat 1.
Dalam pasal 77 ayat 1 dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.
Pada pasal 81, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat, salah satunya adalah usia.
Misal untuk SIM A, SIM C, dan SIM D, minimal pemohon harus berusia 17 tahun.
Lalu pemohon SIM BI harus memiliki usia minimal 20 tahun dan BII minimal usia 21 tahun.
Pengendara yang belum memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Oleh sebab itu orang tua diimbau untuk lebih tegas agar anaknya tidak nekat berkendara di jalan raya.