"Pelat nomor tersebut diperuntukkan bagi ASN atau pejabat BUMN dengan jabatan minimal esolon 3 ke atas," ungkapnya.
Jadi, apabila seorang pejabat akan menggunakan pelat nomor khusus itu, kendaraan yang akan ditempel itu merupakan kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi.
"Pelat nomor aslinya warna merah," bilangnya.
Masa berlaku pelat khusus ini juga terbatas.
"Setiap tahun harus diperpanjang STNK-nya, bukan PKB-nya lho," sebutnya.
Dasarnya, karena masa jabatan seseorang umumnya tidak lebih dari 2 tahun.
"Jadi STNK-nya tidak berlaku 5 tahun seperti STNK pada umumnya," katanya.
Selain itu, pelat nomor khusus atau dewa ini harus 4 angka.
"Dan awalnya harus adalah angka 1. Contohnya B 1286 RFS, B 1365 RFS," bilangnya.
Nah, di luar ketentuan tadi, masyarakat biasa bisa menggunakan pelat dengan akhiran RFS.
"Boleh menggunakan awalan angka 2 atau angka lainnya," papar T.
Namun demikian, masyarakat juga bisa menggunakan awalan angka 1 di pelat nomor RFS.
"Tapi tidak boleh 4 angka. Seperti milik Rachel itu B 139 RFS," katanya.
Masa berlaku STNK RFS abal-abal ini seperti umumnya yakni 5 tahun.
Biaya untuk membeli pelat ini di kisaran Rp 20-25 jutaan.
"Dan tiap 5 tahun harus diperpanjang," jelasnya.
Biaya pembelian pelat itu belum termasuk pajak kendaraan bermotor ya.