Baca Juga: Ada 14 Titik Lokasi Gage Jakarta Belum Tercover Kamera ETLE, Polisi Terapkan Tilang Secara Manual
Kemudian barang bukti berupa SIM maupun STNK akan diantar ke rumah oleh kurir JNE.
Menariknya layanan Si Elang tetap dibuka pada Sabtu dan Minggu mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB lo.
"Ini inovasi dalam rangka Kejari Serang akan meraih wilayah bebas korupsi, kami juga menghindari pertemuan langsung antara pelanggar dengan petugas untuk meminimalisir adanya pungli dan sebagainya," kata Freddy.
Secara terpisah, Herry Herbowo selaku Kepala Cabang JNE Cilegon menuturkan kalau pelanggar hanya akan dikenakan tarif ongkor kirim dan asuransi sebesar Rp 15 ribu.
"Dalam biayanya sudah ada asuransi, jadi ketika terjadi kehilangan tentunya pihak JNE akan menggantinya," terangnya.
Walau demikian, ia tetap berkomitmen penuh untuk menjaga dokumen berupa SIM maupun STNK tetap aman hingga sampai ke tangan pemiliknya.
Biar sobat GridOto enggak penasaran, berikut cara menggunakan layanan COD di program Si Elang:
1. Pelanggar membuka website tilang.kejaksaan.go.id, kemudian masukan nomor registrasi tilang yang ada di berkas ke kolom pencarian.
2. Klik tombol bayar, lalu pelanggar akan mendapatkan kode pembayaran yang bisa digunakan untuk membayar denda tilang melalui ATM, mobile banking, kantor pos, Finpay, Indomaret, dan toko online atau e-commerce.
3. Pelanggar menghubungi info layanan tilang 082112290009 dan mengunggah bukti blangko biru, bukti pembayaran, dan alamat lengkap dan nomor handphone.
4. Kejari Serang akan memberikan bukti tilang yang disita berupa SIM maupun STNK kepada petugas atau kurir JNE.
5.Pelanggar akan mendapatkan nomor resi dari JNE yang dikirim ke nomor milik pelanggar.
6. Kurir akan mengirimkan bukti tilang ke pelanggar sesuai alamat, paling lama 2 hari.
7. Pelanggar menyerahkan surat tilang blangko biru dan bukti pembayaran serta menyiapkan uang untuk biaya COD atau ongkir ke kurir dengan besaran Rp 15.000.
8. Petugas JNE lalu menyerahkan bukti blangko biru dan bukti pembayaran pelanggar ke Kejari Serang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kena Tilang di Serang-Cilegon, Pelanggar Bisa Bayar COD, Ini Caranya.