Lanjut Arya, dalam mendukung even besar dan berskala internasional, BUMN memerlukan waktu untuk melakukan proses pengkajian sponsorhip.
Selain itu perlu dilakukan pengkajian secara kelayakan bisnis dan model kerjasama agar memenuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Proses pengkajian ini bervariasi di antara BUMN sesuai dengan peraturan di tiap perusahaan.
"Pada umumnya BUMN menerima proposal even besar berskala nasional dan internasional paling cepat tiga bulan sebelumnya atau bahkan setahun sebelumnya," ucap Arya.
"Dengan demikian, ada waktu yang cukup untuk melakukan kajian sebelum mengambil keputusan yang didasari oleh aspek bisnis dan kontribusi nilai sosial BUMN kepada masyarakat," pungkasnya.
Waduh, yang panas enggak cuma aspal Sirkuit Jakarta International e-Prix Circuit nih sob.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "BUMN Tak Sponsori Formula E Jakarta, Anak Buah Erick Thohir Blak-blakan Ungkap Alasannya"