GridOto.com - Mulai awal pekan ini ada 26 titik baru ganjil-genap (gage) yang diterapkan polisi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam mengatakan pihaknya belum akan melakukan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar di titik ganjil-genap baru.
Kebijakan itu diambil dalam rangka tahap sosialisasi.
"Uji coba baru berlaku tanggal 6-12 Juni 2022. Sementara tanggal 13 Juni 2022 sudah penindakan ," kata AKBP Sriyanto kepada GridOto.com, Sabtu (28/5/2022).
Ia mengatakan, petugas hanya memberikan sanksi teguran bagi pelanggar selama tahap uji coba berlangsung.
Tidak diberikan sanksi berupa tilang yang mewajibkan pengendara membayar denda maksimal senilai Rp 500ribu.
Menurut Jamal, sosialisasi itu dilakukan karena pihaknya memahami masih banyak masyarakat mungkin yang belum paham pada 26 titik tersebut.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan aturan gage di 26 titik jalan DKI Jakarta.
Jumlah 26 tersebut setelah pihaknya memperluas titik ganjil genap dari sebelumnya hanya 13 titik.
Baca Juga: Ada Rencana Gage Kembali Diterapkan di 25 Ruas Jalan, ITW Justru Beri Komentar Menohok
Sekadar informasi, untuk 13 titik ganjil genap yang lama akan diberlakukan penindakan secara langsung.
"Sebanyak 13 kawasan yang baru tersebut, tanggal 25 Mei sampai tanggal 5 Juni itu akan dilaksanakan sosialisasi. Kemudian tanggal 6 sampai 12 Juni selama seminggu kita akan lakukan uji coba," ucapnya.
Pihak kepolisian akan mengevaluasi penerapan 26 titik ganjil genap ini setelah berlangsung selama 3 bulan.
Selama periode tersebut akan ada kajian lebih lanjut apakah penerapannya efektif mengurangi laju kendaraan atau justru menimbulkan kemacetan.
Sebanyak 13 titik yang lama itu yakni Jalan MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jendral Sudirman, Jalan MT. Haryono, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Gunung Sahari, Jalan Gatot Subroto, Jalan Fatmawati, Jalan Tomang Raya, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI. Panjaitan, dan Jalan S. Parman.
Dimana pemberlakuan ganjil genap di 26 titik ini artinya kembali lagi ke Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.