Masih Tahap Sosialisasi, Penindakan Gage Jakarta Baru Berlaku Tanggal 13 Juni 2022

M. Adam Samudra - Sabtu, 28 Mei 2022 | 10:23 WIB

Ilustrasi penerapan sistem ganjil-genap (M. Adam Samudra - )

"Sebanyak 13 kawasan yang baru tersebut, tanggal 25 Mei sampai tanggal 5 Juni itu akan dilaksanakan sosialisasi. Kemudian tanggal 6 sampai 12 Juni selama seminggu kita akan lakukan uji coba," ucapnya.

Pihak kepolisian akan mengevaluasi penerapan 26 titik ganjil genap ini setelah berlangsung selama 3 bulan.

Selama periode tersebut akan ada kajian lebih lanjut apakah penerapannya efektif mengurangi laju kendaraan atau justru menimbulkan kemacetan.

Sebanyak 13 titik yang lama itu yakni Jalan MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jendral Sudirman, Jalan MT. Haryono, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Gunung Sahari, Jalan Gatot Subroto, Jalan Fatmawati, Jalan Tomang Raya, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI. Panjaitan, dan Jalan S. Parman.

Dimana pemberlakuan ganjil genap di 26 titik ini artinya kembali lagi ke Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.