Tak sampai situ saja, ada juga dua bidang tanah di Kateguhan yang pemiliknya keberatan dengan nilai uang ganti ruginya.
"Ditambah tiga pemilik bidang tanah yang tak pernah hadir saat dipanggil dan satu bidang tanah merupakan tanah OG (Onderneming Ground)," jelas Djarot, dikutip dari Tribunsolo.com, Selasa (24/05/2022).
Terkait tanah OG ini, diketahui merupakan tanah bekas perusahaan Belanda dan dalam catatannya masih atas nama PTPN.
Kendati demikian, tanahnya digarap oleh perorangan yang dulu merupakan salah satu keluarganya bekerja sebagai sinder di PTPN.
Dengan adanya permasalahan pembebasan 9 bidang tanah tadi, maka BPN berencana untuk melakukan konsinyasi.
"Akan kami konsinyasi ke pengadilan, untuk sekarang baru berkoordinasi dulu ke pengadilan," imbuh Djarot.
Terkait kebutuhan tanah untuk proyek tol Solo-Yogyakarta, Djarot menyebutkan ada sebanyak 1.092 bidang tanah yang terdampak di Boyolali.
Dari seluruh bidang tahan tersebut, 184 bidang merupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Kemudian 908 bidang tanah merupakan milik masyarakat dan instansi pemerintah.
"Sejauh ini progresnya sudah 85 persen alias 772 bidang tanah yang sudah dibayar ganti ruginya," paparnya.
Baca Juga: Sistem MLFF Bakal Diterapkan di Indonesia, Gimana Nasib Gardu yang Ada di Gerbang Tol?
Baca Juga: Biar Enggak Disebut Lane Hogger, Pahami Etika Berkendara di Lajur Kanan Jalan Tol
Dengan begitu masih ada 136 bidang tanah yang masih belum dibebaskan dan 48 bidang tanah di antaranya merupakan milik warga.
Tapi menariknya, ada 4 bidang tanah yang hanya terdampak 1 meter saja untuk proyek jalan tol.
Setelah dilakukan pertimbangan, akhirnya keempat bidang tanah tadi tidak jadi dibebaskan.
"Jadi masih 4 bidang tanah, yang 25 bidang ada di Desa Batan, Kecamatan Banyudono yang semula tak digunakan dulu tapi akhirnya dibebaskan," pungkas Djarot.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Update Proyek Tol Solo-Jogja : Pembebasan 9 Tanah Masih Alot, Mulai dari Keberatan hingga Milik ODGJ.