GridOto.com - Toyota Rush berjubah ala mobil patroli satlantas ini siap bikin pelanggar aturan di Blitar, Jawa Timur gigit jari nih.
Pasalnya, Toyota Rush tersebut dilengkapi dengan kamera INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record) yang siap menilang para pelanggar aturan lalu lintas.
Dengan begitu, polisi bisa langsung menindak pelanggar lalu lintas di jalan raya melalui sistem tilang elektronik yang sudah diberlakukan.
Melansir dari Suryamalang.com, mobil INCAR berbasis Rush ini kabarnya sudah diperasikan oleh Polres Blitar Kota sejak Kamis (19/05/2022) lalu.
Pengoperasian mobil INCAR itu dimaksudkan untuk mendukung penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Bedanya untuk kamera ETLE dipasang di beberapa persimpangan lampu merah yang ada di Blitar.
Sementara mobil INCAR dioperasikan untuk menjangkau wilayah-wilayah rawan pelanggaran lalu lintas yang belum ter-cover kamera ETLE.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono mengatakan kalau diluncurkannya mobil INCAR sekaligus menandakan kalau Satlantas Polres Blitar Kota siap melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang elektronik.
"Kami sudah lakukan sosialisasi selama satu bulan dan tentunya dilanjutkan dengan penegakan hukum, artinya akan ada surat klarifikasi disertai nominal tilang sesuai pelanggaran yang dikirim ke pelanggar," jelasnya, dikutip dari Suryamalang.com.
Baca Juga: Polres Blitar Kota Luncurkan Mobil INCAR, Tilang Elektronik Bakal Diperketat
Baca Juga: Ternyata Gampang, Begini Cara Bayar e-Tilang Lewat Kantor Pos
Lebih lanjut ia menuturkan, hadirnya mobil INCAR dan ETLE jadi langkah awal untuk mengubah perilaku berkendara masyarakat Blitar agar lebih tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.
"Pengetatan ini juga diharapkan bisa mengurangi angka kecelakaan di Blitar, mengingat masih banyak pengendara yang naik motor tanpa menggunakan helm," lanjut Argowiyono.
Kabarnya baru ada satu unit mobil INCAR yang patroli di Blitar sebanyak tiga kali sehari, yakni pada pagi, sore dan malam.
Sedangkan untuk kamera ETLE, Polres Blitar Kota sudah memasangnya di tiga titik yakni Simpang herlingga, Simpang Jalan Kenari dan Simpang Jalan Tanjung.
Selama pengoperasian ETLE, rata-rata sebanyak 300-350 pelanggaran tertangkap oleh kamera ETLE per harinya.
Namun dari ratusan pelanggaran yang terekam, hanya 80-100 pelanggar yang bisa dikenakan sanksi tilang per harinya setelah dilakukan verifikasi ulang.
Menurut Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiharto, kamera ETLE yang sudah terpasang merekam semua indikasi pelanggaran termasuk pengendara yang pakai helm hitam.
"Karena sistem ETLE membaca helm hitam seperti kepala, makanya perlu diverifikasi dulu oleh petugas sebelum dikirim ke back office," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Mobil Tilang Elektronik Patroli 3 Kali Sehari di Titik Rawan Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Blitar.