Modal Smartphone Bisa Urus SIM Pakai Aplikasi, Begini Loh Caranya

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 17 Mei 2022 | 14:43 WIB

Ilustrasi SIM (Gayuh Satriyo Wibowo - )

Baca Juga: Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Selama Libur Lebaran, Ini Waktunya

1. Download aplikasi “Digital Korlantas Polri” dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.

2. Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.

3. Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.

4. Selanjutnya, SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.

Selain membuat SIM Baru, sobat juga bisa melakukan perpanjangan SIM melalui SINAR.

Berikut langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan bagi yang sudah akan habis masa berlakunya:

1. Download aplikasi “Digital Korlantas Polri” dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.

2. Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih perpanjangan SIM dan ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan serta lakukan pembayaran perpanjangannya.

3. Selanjutnya, SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.

4. SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.

Cara mendaftar SIM online lewat layanan SINAR ini, sistemnya sudah sangat modern dan memudahkan.

Sebab, syarat utama yang harus diikuti pemohon adalah, cukup dengan menyertakan e-KTP pada tahap registrasi di awal.