Ternyata Gampang, Begini Cara Bayar e-Tilang Lewat Kantor Pos

Gayuh Satriyo Wibowo - Senin, 16 Mei 2022 | 12:30 WIB

Ilustrasi kamera CCTV ETLE atau tilang elektronik. (Gayuh Satriyo Wibowo - )

Bukti pelanggarannya didapat melalui rekaman CCTV yang sudah terpasang di titik-titik tertentu. 

Oleh karena itu, jangan heran ketika suatu waktu Anda menerima surat konfirmasi penilangan dari kepolisian sob. 

Nantinya pada surat konfirmasi tertera jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE masing-masing Polda.

Hal ini sebagai hak jawab pemilik kendaraan. 

Nantinya, pemilik kendaraan diberikan kesempatan maksimal lima hari untuk klarifikasi ETLE.

Jika pelanggar mengkonfirmasi pelanggarannya, akan menerima surat tilang warna biru sebagai bukti pelanggaran serta kode cara bayar e-tilang. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DITJEN PPI KOMINFO (@ditjenppi.kominfo)