Namun Taslim juga mengatakan bahwa kepolisian tidak akan menolak apabila ada pemilik kendaraan yang ingin mengganti ke pelat nomor putih meskipun masa berlaku pelat hitamnya belum berakhir.
Hanya saja untuk pergantian seperti ini, pemohon harus membayar lagi nilai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
"Kalau mau langsung ganti akan kami layani, tapi harus bayar PNBP-nya. Kalau tidak bayar, siapa yang mau bayar PNBP-nya? Kami tetap layani, karena memang itu hak masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Korlantas Polri memprediksi pemberlakuan penggunaan pelat nomor kendaraan berwarna putih ini sudah bisa diberlakukan sejak Maret 2022.
Hanya saja, saat ini Korlantas Polri masih menunggu persediaan pelat nomor berwarna hitam habis.