Sebagai informasi tambahan, penentuan harga BBM Umum di Indonesia diatur dalam Keputusan Menteri (KM) ESDM No.62.K/12/MEM/2020.
Dalam keputusan tersebut, formulasi harga BBM untuk jenis Bensin dibawah RON 95 dan Solar CN 48 adalah Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus + Rp1.800/liter + Margin (10% dari harga dasar).
Sementara untuk BBM jenis Bensin RON 95, Bensin RON 98, dan Solar CN 51 ditetapkan dengan rumus MOPS atau Argus + Rp2.000/liter + Margin(10% dari harga dasar).
Dalam KM ESDM tersebut, dijelaskan juga untuk perhitungan menggunakan rata-rata harga publikasi MOPS atau Argus dengan satuan USD/barel.
Harga rata-rata diambil dalam periode tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya, sampai dengan tanggal 24 satu bulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan.