GridOto.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta bakal tindak tegas kendaraan yang nekat melanggar aturan parkir selama arus mudik dan balik Lebaran 2022.
Pelanggaran yang menjadi perhatian Polisi dan Avsec adalah kendaraan yang terlalu lama berhenti di area pick up zone (penjemputan) dan drop zone (pengantaran).
Melansir TribunJakarta.com, alasan kendaraan yang parkir di drop Zone jadi perhatian karena bisa mengganggu kelancaran arus lalu lintas di bandara.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono juga membenarkan hal tersebut.
"Ini adalah salah satu langkah dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran," tutur Sigit Dany Setiyono.
Selama operasi digelar, Sigit mengaku sudah menindak sejumlah mobil yang masih nekat parkir di drop zone.
"Tidak ada lagi mobil pelat dewa maupun pelat dinas, kami akan tilang semua," ungkap Sigit.
Selain diberi surat cinta dalam bentuk tilang, ban mobil yang melanggar juga digembok.
"Untuk kendaraan umum kami yang menilang, sedangkan mobil dinas kami serahkan ke Polisi Militer dan instansi terkait," terangnya.
Menurut Kapolres Sigit, kegiatan ini sekaligus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pengguna jasa bandara.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2022, Volume Kendaran Keluar Jakarta Lewat Tol Bandara Soekarno-Hatta Meningkat
Khususnya tentang peraturan larangan berhenti terlalu lama dan juga larangan parkir di area drop zone.
Rambu larangan parkir juga sudah terpasang di area pick up zone dan drop zone Bandara Soekarno-Hatta.
"Dengan kelancaran di area drop zone, maka arus lalu lintas di area Bandara Soekarno-Hatta secara umum bisa terjaga," papar Sigit.
Ingat sob, jangan nekat parkir di area pick up zone dan drop zone Bandara Soekarno-Hatta kalau tidak mau dapat surat cinta.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sembarangan Parkir di Bandara Soekarno-Hatta Saat Arus Mudik Bisa Digembok, Pelat Merah Ikutan Kena