Baca Juga: Terjaring Razia, Ngabers Ngamuk Rusak Knalpot Brongnya Sendiri, Alasannya Bikin Tepok Jidat
Sebelumnya, Satlantas Polresta Banda Aceh juga sempat beberapa kali melakukan razia.
Mereka mengamankan 125 motor knalpot brong.
Pemilik kendaraan knalpot bising tersebut dikenakan sanksi tilang.
Selain itu motor mereka ditahan di kantor polisi.
Pemilik motor diizinkan mengambil kembali kendaraannya setelah melakukan penggantian knalpot standard bawaan pabrik.
”Semua motor kami tahan saat ini. Pengguna knalpot brong membuat warga tidak nyaman dengan suara yang sangat bising," katanya.
"Mari kita ciptakan Banda Aceh aman, nyaman, dan bebas dari penggunaan knalpot brong,” pesan Kasatlantas Banda Aceh.