"Nantinya pengguna jalan dapat mengakses main road sepanjang 8,5 Km, yang akan terhubung dengan jalan non tol di daerah Karawang," jelas Charles.
Menariknya lagi, Charles juga memastikan pengguna jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan tidak akan dikenakan tarif sama sekali alias gratis.
Namun, pengguna jalan tetap harus melakukan tapping di GT Sadang Fungsional.
"Di gerbang tol ini, pengguna jalan akan membayar tarif tol Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), jika melakukan perjalanan dari gerbang tol di Jalan Tol Padaleunyi," papar Charles lagi.
"Dengan besaran tarif yang sama jika pengguna jalan keluar melalui GT Sadang Jalan Tol Cipularang," lanjutnya.
Namun perlu ditegaskan, bahwa jalur fungsional ini hanya dibuka untuk kendaraan kecil atau golongan I non bus.
Begitu juga dengan batas kecepatan maksimal kendaraan yang diperbolehkan adalah 60 Km/jam.
"Perlu dipahami oleh pengguna jalan, bahwa setelah melewati jalur fungsional sepanjang 8,5 Km tersebut akan melewati jalan non tol sepanjang 15 hingga 20 Km," tegas Charles.
"Dengan satu-dua lajur setiap arahnya untuk masuk kembali ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek, melalui GT Karawang Timur di Km 54 pada periode arus balik dan GT Karawang Barat di Km 47 pada periode arus mudik," pungkasnya.
Untuk melewati jalur fungsional, Jasa Marga mengimbau pengguna jalan untuk selalu awas dan berhati-hati karena kondisi jalan yang masih terbatas.
Selain itu, patuhi arahan petugas di lapangan serta perambuan yang berlaku, termasuk batas maksimal kecepatan kendaraan yang diperbolehkan saat melalui jalur fungsional.
Lalu pastikan juga kondisi kendaraan dalam keadaan prima dan isi penuh bahan bakar minyak (BBM) sebelum memasuki jalur fungsional.