Hal ini dilakukan agar penyaluran BBM bersubsidi di sejumlah SPBU, khususnya di wilayah Sumbagsel bisa tepat sasaran.
Tak sampai situ, masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan jika melihat adanya tindakan penyelewengan penyaluran solar bersubsidi.
"Bisa segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Cener (PCC) di 135," pungkas Nikho.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pertamina Sanksi SPBU yang Beri Izin Panther Isi Solar sampai 466 Liter.