Baca Juga: Fakta Baru Insiden KRL Jakarta-Bogor Versus Honda Mobilio, Korban Selamat Sebelum Tabrakan Terjadi
Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124.
Dijelaskan alau pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, para pengendara diwajibkan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.
Kemudian ditambah pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disebutkan kalau pegemudi diwajibkan berhenti ketika ada tanda kereta api melintas.
Seperti sinyal suara, palang pintu kereta api yang diturunkan atau isyarat lainnya.
Tak sampai situ, pengendara juga diharuskan mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel.
Terjadinya insiden tersebut, KAI bersaja Direktorat Keselamatan DJKA Kementerian Perhubungan dan pihak lainnya memutuskan untuk menutup perlintasan liar yang jadi lokasi insiden kecelakaan agar kejadian serupa tak terjadi.
"KAI Mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api, pastikan jalur yang dilalui sudah aman dan jangan lupa untuk tengok kanan kiri serta patuhi rambu-rambu yang ada," pungkas Joni.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KAI Bakal Tuntut Pengemudi Mobil yang Terlibat Kecelakaan KRL di Daerah Citayam.