GridOto.com - Kepala kepolisian Resor Karawang Polda Jabar AKBP Aldi Subartono ungkap kasus Curat dan Curanmor diwilayah Hukum Polres Karawang, dihalaman Rekrim Polres Karawang, Rabu (13/4/2022).
Aldi mengungkapkan, bahwa selama periode bulan Maret- April Polres Karawang berhasil mengungkap kasus curanmor baik itu R2 maupun R4.
"Ada sebanyak 16 TKP Curanmor di Wilayah hukum Polres Karawang, hal ini dilakukan dalam rangka menciptakan kondusifitas selama bulan Ramadhan," ujar AKBP Aldi melalui keterangannya, Kamis (14/4/2022).
Diungkapkan Aldi, sebanyak 4 orang tersangka pelaku curanmor R4 memiliki peran masing-masing.
"Insial D Alias Batak alamat Indramayu, S alamat Subang, d alias Dul alamat Indramayu ( pemetik) dan ODS alamat Bekasi berperan joki dan pemetik, sedangkan pelaku curanmor R2 adalah W alias I warga Pedes yang berperan sebagai joki," terang AKBP Aldi.
Menurut pengakuan pelaku, kelompok ini melakukan aksinya dalam rentan waktu pukul 01.00 - 05.00 WIB dengan modus memecahkan kaca.
"Mereka menggunakan kunci palsu dan jika dalam aksinya terhendus warga, kelompok pelaku tersebut tidak segan-segan akan mengeluarkan senpi," ucapnya.
"Sedangkan untuk pelaku cunramor R2, kelompok ini melakukan aksinya dalam rentan waktu pukul 01.00 WIB - 05.00 WIB dengan modus menggunakan kunci palsu," tegasnya.
Dibeberkan Kapolres bahwa Para pelaku ditangkap di tempat persembunyian masing-masing tanpa perlawanan.
"Kita juga amankan barang bukti dari pelaku curanmor R4 maupun R2 antara lain 2 unit mobil, 4 buah kunci T, 3 buah mata kunci T, 1 pasang plat nomor mobil T 1315 ERC.
Tak hanya itu, ada 1 buah kontak beserta dengan Kunci, 1 buah HP Samsung, 1 pucuk senjata Air softgun.
Sementara, untuk curanmor R2 dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Genio warna merah biru Nopol: T-6490-NH.
Ada pula 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam dan 1 gagang letter T serta 4 mata kunci T.
Selain ungkap kasus curanmor, Kapolres juga ungkap kasus pencurian dengan Pemberatan bobol toko atau ruko, dengan jumlah sebanyak 8 (delapan) TKP di wilayah hukum Polres Karawang.
Aldi mengungkapkan, bahwa modus operandi tersangka dengan cara merusak kunci rolling door atau merusak rantai yang terpasang di rolling door.
Pelaku melakukan aksi pencurian dengan Pemberatan dalam kurun waktu pukul 02.00 s/d 06.00 WIB.
"Kasus ini pelaku berjumlah 4 orang dengan inisial SB (Pelaku utama), MR (Joki), SN (Joki), HR (Penadah). Para pelaku ini ditangkap di tempat persembunyian masing-masing tanpa perlawanan," jelasnya.
Menurutnya, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana," ucapnya.
Aldi pun menghimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap pelaku kejahatan.
"Walaupun ditengah pandemi covid-19 kita harus tetap aktif dalam menjaga kondusifitas dilingkungan masing masing, jangan segan untuk laporkan gangguan keamanan atau tindak kriminalitas dengan menghubungi Lapor Pak Kapolres," tutup Kapolres.
Hadir dalam prescon, Wakapolres Karawang Kompol Agoeng Ramadhani beserta Kasat Reskrim Kompol Arief Bustomy dan Paur Humas Ipda Richi.