Tak hanya itu, ada 1 buah kontak beserta dengan Kunci, 1 buah HP Samsung, 1 pucuk senjata Air softgun.
Sementara, untuk curanmor R2 dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Genio warna merah biru Nopol: T-6490-NH.
Ada pula 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam dan 1 gagang letter T serta 4 mata kunci T.
Selain ungkap kasus curanmor, Kapolres juga ungkap kasus pencurian dengan Pemberatan bobol toko atau ruko, dengan jumlah sebanyak 8 (delapan) TKP di wilayah hukum Polres Karawang.
Aldi mengungkapkan, bahwa modus operandi tersangka dengan cara merusak kunci rolling door atau merusak rantai yang terpasang di rolling door.
Pelaku melakukan aksi pencurian dengan Pemberatan dalam kurun waktu pukul 02.00 s/d 06.00 WIB.
"Kasus ini pelaku berjumlah 4 orang dengan inisial SB (Pelaku utama), MR (Joki), SN (Joki), HR (Penadah). Para pelaku ini ditangkap di tempat persembunyian masing-masing tanpa perlawanan," jelasnya.
Menurutnya, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana," ucapnya.
Aldi pun menghimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap pelaku kejahatan.
"Walaupun ditengah pandemi covid-19 kita harus tetap aktif dalam menjaga kondusifitas dilingkungan masing masing, jangan segan untuk laporkan gangguan keamanan atau tindak kriminalitas dengan menghubungi Lapor Pak Kapolres," tutup Kapolres.
Hadir dalam prescon, Wakapolres Karawang Kompol Agoeng Ramadhani beserta Kasat Reskrim Kompol Arief Bustomy dan Paur Humas Ipda Richi.