Untuk syaratnya, calon pemudik harus memiliki motor dengan surat-surat (STNK dan BPKB) lengkap dan Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Satu orang bisa mendaftarkan empat orang pemudik dewasa dengan usia diatas tiga tahun yang masih satu keluarga dan dibuktikan dengan KK surat nikah.
Peserta mudik juga harus sudah melakukan vaksinasi yang disertai dengan bukti dan wajib melampirkan hasil tes PCR negatif sebagai syarat perjalanan.
Bagi peserta yang baru menerima vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil tes PCR negatif yang hasilnya diambil 3 jam sebelum keberangkatan.
Dokumen tersebut wajib disertakan saat mendaftarkan diri sebagai peserta.