Jadi Barang Langka di Sejumlah Wilayah, Polisi Justru Temukan 6,2 Ton Solar dari Penimbun, Begini Kronologinya

Ruditya Yogi Wardana - Senin, 11 April 2022 | 10:05 WIB

Ilustrasi Solar Langka (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Oknum penimbun jadi salah satu penyebab terjadinya kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di sejumlah wilayah, sehingga mereka pun diburu dan ditindak oleh polisi.

Seperti yang dilakukan Polda Sulawesi Barat (Sulbar) dalam mengungkapkan praktik penimbunan solar bersubsidi di wilayah hukumnya, pada Sabtu (9/4/2022) malam.

Melansir Ntmcpolri.info, ada tiga pelaku yang berhasil diamankan polisi yang masing-masing berinisial FAP (31), UP (35) dan SG (19).

Mirisnya lagi, dari penindakan tersebut polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti penimbunan solar di sebuah rumah di Kelurahan Sinyoinyoi, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.

Rinciannya ada sebanyak 158 jeriken serta lima drum yang seluruhnya berisi BBM jenis solar, yang diperkirakan beratnya mencapai 6,2 ton.

Ditambah satu unit mobil pikap dan tangki rakitan berbahan besi yang digunakan pelaku untuk membeli solar subsidi.

Menurut Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan, praktik penimbunan solar ini terungkap saat patroli yang dilakukan pada malam hari.

Saat itu polisi yang bertugas melihat ketiga pelaku ini sedang mengisi BBM menggunakan jeriken yang diangkut mobil pikap di SPBU Kalukku.

Baca Juga: Tiga Isuzu Panther Terciduk Saat Tenggak Solar, Tangki Siap Tampung Ratusan Liter

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sidak SPBU Pertamina Terkait Kelangkaan Solar, Begini Kata Sopir Truk

Merasa curiga dengan gerak-gerik ketiga pelaku tersebut, petugas pun menunggu mereka selesai mengisi BBM dari kejauhan.

Ketika ketiganya sudah selesai mengisi BBM, petugas dengan hati-hati membuntui hingga sampai ke sebuah rumah di Dusun Lombang-lombang.

"Dilakukan pembuntutan dan penangkapan di rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan BBM jenis solar," ucapnya, dikutip dari Ntmcpolri.info, Minggu (10/04/2022).

Dari penindakan ini, ketiga pelaku bakal dijerat dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

"Dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar," pungkas Syamsu.