Merasa curiga dengan gerak-gerik ketiga pelaku tersebut, petugas pun menunggu mereka selesai mengisi BBM dari kejauhan.
Ketika ketiganya sudah selesai mengisi BBM, petugas dengan hati-hati membuntui hingga sampai ke sebuah rumah di Dusun Lombang-lombang.
"Dilakukan pembuntutan dan penangkapan di rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan BBM jenis solar," ucapnya, dikutip dari Ntmcpolri.info, Minggu (10/04/2022).
Dari penindakan ini, ketiga pelaku bakal dijerat dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
"Dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar," pungkas Syamsu.