Jadi Barang Langka di Sejumlah Wilayah, Polisi Justru Temukan 6,2 Ton Solar dari Penimbun, Begini Kronologinya

Ruditya Yogi Wardana - Senin, 11 April 2022 | 10:05 WIB

Ilustrasi Solar Langka (Ruditya Yogi Wardana - )

Merasa curiga dengan gerak-gerik ketiga pelaku tersebut, petugas pun menunggu mereka selesai mengisi BBM dari kejauhan.

Ketika ketiganya sudah selesai mengisi BBM, petugas dengan hati-hati membuntui hingga sampai ke sebuah rumah di Dusun Lombang-lombang.

"Dilakukan pembuntutan dan penangkapan di rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan BBM jenis solar," ucapnya, dikutip dari Ntmcpolri.info, Minggu (10/04/2022).

Dari penindakan ini, ketiga pelaku bakal dijerat dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

"Dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar," pungkas Syamsu.