Aksi Polisi Tangkap Pencuri Suzuki Grand Vitara Ini Bikin Ngakak, Dibangunkan Pakai Lagu Ulang Tahun, Disuruh Tiup Korek Api

Dia Saputra - Kamis, 7 April 2022 | 17:30 WIB

Ilustrasi Suzuki Grand Vitara (Dia Saputra - )

GridOto.com - Pencuri Suzuki Grand Vitara yang sedang asyik tertidur, tiba-tiba disuruh tiup korek api dan diajak polisi bernyanyi selamat ulang tahun.

Seorang pria berinisial AZ yang merupakan pelaku pencurian Suzuki Grand Vitara di salah satu showroom mobil bekas (mobkas), mendapat kejutan dari Unit Reskrim Polsek Panongan, Polresta Tangerang.

Bukannya dapat hadiah yang membahagiakan, justru AZ harus bertanggung jawab atas perbuatannya setelah meniup korek api milik polisi.

Melansir Wartakotalive.com, lantunan lagu selamat ulang tahun itu dinyanyikan oleh petugas kepolisian dari Polsek Panongan yang melakukan penggerebekan.

Bahkan Kanit Reskrim Polsek Panongan, Iptu Surya Abdul Fitri, bersama petugas lain menyanyikan lagu selamat ulang tahun sambil bertepuk tangan.

WartaKotalive.com
Unit Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan cara yang tidak biasa, Kamis (07/04)

Setelah meniup korek api, AZ yang sudah dibangunkan oleh petugas berusaha untuk kembali tidur.

Peristiwa penangkapan ini berlangsung di Kontrakan Kampung Cikadu, Desa Singaraja, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (7/4/2022).

"Pelaku kami tangkap karena mencuri mobil di parkiran Mushola Nurul Falah, Desa Ranca Kalapa, Panongan beberapa waktu yang lalu," ujar Kapolsek Panongan Inspektur Satu Syamsul Bahri.

Syamsul menjelaskan, Suzuki Grand Vitara hasil curian tersebut kemudian digadaikan oleh AZ kepada SU yang merupakan tetangganya senilai Rp 20 juta.

Baca Juga: Seken Keren - Supaya Awet, Begini Panduan Perawatan Berkala Suzuki Grand Vitara di Bengkel Spesialis

"Awalnya kami menemukan barang bukti ini di rumah saudara SU, dan ia mengaku kalau digadai dari AZ," tutur Inspektur Satu Symsul Bahri.

Alhasil pelaku beserta barang bukti satu unit Suzuki Grand Vitara diamankan petugas guna proses penyidikan lebih lanjut.

Petugas menjelaskan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan barang atau benda hasil curian.

Sayangnya sampai saat ini belum diketahui secara rinci tahun perakitan Grand Vitara yang digondol pelaku.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Tangkap Pencuri Mobil di Tangerang dengan Cara Tak Biasa