Baca Juga: Seken Keren - Supaya Awet, Begini Panduan Perawatan Berkala Suzuki Grand Vitara di Bengkel Spesialis
"Awalnya kami menemukan barang bukti ini di rumah saudara SU, dan ia mengaku kalau digadai dari AZ," tutur Inspektur Satu Symsul Bahri.
Alhasil pelaku beserta barang bukti satu unit Suzuki Grand Vitara diamankan petugas guna proses penyidikan lebih lanjut.
Petugas menjelaskan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan barang atau benda hasil curian.
Sayangnya sampai saat ini belum diketahui secara rinci tahun perakitan Grand Vitara yang digondol pelaku.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Tangkap Pencuri Mobil di Tangerang dengan Cara Tak Biasa