GridOto.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan kini mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1,1 persen untuk motor bekas dan mobil bekas mulai 1 April 2022.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.
Menanggapi hal itu, Arie Abimanyu selaku Kepala Marketing dealer motor bekas Antara Motor mengatakan bahwa pihaknya telah mengetahui terkait aturan tersebut.
Namun ia mengaku masih bingung untuk detail teknis pelaksanaanya akan seperti apa.
"Namanya motor bekas itu kan alurnya bisa dibilang tidak seperti motor baru, yang dari pabrik langsung kirim ke dealer," buka Arie kepada GridOto.com, Rabu (6/4/2022).
"Nah kalau motor seken, ya sudah saya jual saja di rumah, enggak ada yang tahu kan," sambungnya.
Sejauh ini, pihaknya menyebut juga belum menerapkan aturan tersebut karena khawatir akan menurunkan penjualan.
Pasalnya dengan diberlakukannya aturan ini, konsumen harus membayar pajak sebesar 1,1 persen dari harga jual kendaraan.
"Sejauh ini sih kami masih jalani saja, belum menerapkan aturan itu," beber Arie.
Sementara itu Suhaebun, owner showroom motor bekas H. Ebun Motor di Depok merasa kurang setuju dengan kebijakan PPN 1,1 persen untuk kendaraan bermotor bekas.
"Pada prinsipnya bisa saja setuju, tapi ini akan menimbulkan kesulitan untuk konsumen," ujarnya saat dihubungi GridOto.com, Rabu (6/4/2022).
Menurut pria yang akrab disapa Ebun ini, kebijakan PPN 1,1 persen untuk kendaraan bermotor bekas seharusnya disosialisasikan terlebih dahulu sejak jauh-jauh hari.
Selain itu PPN justru dianggap lebih tepat diterapkan untuk pembelian motor baru.
"Kalau motor baru kan wajar, tapi kalau motor bekas kan enggak pas. Masa kami jualan barang bekas atau 'loak' mau dikenakan pajak juga?" ucap Ebun.
Di samping itu, kebijakan pemerintah ini juga akan membuat harga motor bekas terkerek karena konsumen dikenai pajak tersebut.
Sehingga efeknya, berimbas ke pengurangan daya beli masyarakat akan motor bekas yang dijual di showroom.
Padahal Ebun menilai, kondisi pasar motor bekas hingga bulan Ramadan ini terbilang belum stabil seperti sebelum adanya pandemi Covid-19.
Maka dari itu, pemberian PPN 1,1 persen untuk motor bekas terjadi di waktu yang tidak tepat.