Dinilai Membingungkan, Pedagang Motkas Akui PPN untuk Kendaraan Bermotor Bekas Bisa Bikin Anjlok Permintaan

Harun Rasyid,Wisnu Andebar - Rabu, 6 April 2022 | 15:54 WIB

Showroom motor bekas H. Ebun Motor di Depok, Jawa Barat (Harun Rasyid,Wisnu Andebar - )

Baca Juga: Siap-Siap Harga Mobkas dan Motkas Naik. Pemerintah Kenakan PPN Kendaraan Bermotor Bekas Sebesar 1,1 Persen dari Harga Jual

 Sementara itu Suhaebun, owner showroom motor bekas H. Ebun Motor di Depok merasa kurang setuju dengan kebijakan PPN 1,1 persen untuk kendaraan bermotor bekas.

"Pada prinsipnya bisa saja setuju, tapi ini akan menimbulkan kesulitan untuk konsumen," ujarnya saat dihubungi GridOto.com, Rabu (6/4/2022).

Menurut pria yang akrab disapa Ebun ini, kebijakan PPN 1,1 persen untuk kendaraan bermotor bekas seharusnya disosialisasikan terlebih dahulu sejak jauh-jauh hari.

Selain itu PPN justru dianggap lebih tepat diterapkan untuk pembelian motor baru.

"Kalau motor baru kan wajar, tapi kalau motor bekas kan enggak pas. Masa kami jualan barang bekas atau 'loak' mau dikenakan pajak juga?" ucap Ebun.

Harun/GridOto.com
Ilustrasi penjualan di showroom motor bekas

Di samping itu, kebijakan pemerintah ini juga akan membuat harga motor bekas terkerek karena konsumen dikenai pajak tersebut.

Sehingga efeknya, berimbas ke pengurangan daya beli masyarakat akan motor bekas yang dijual di showroom.

Padahal Ebun menilai, kondisi pasar motor bekas hingga bulan Ramadan ini terbilang belum stabil seperti sebelum adanya pandemi Covid-19. 

Maka dari itu, pemberian PPN 1,1 persen untuk motor bekas terjadi di waktu yang tidak tepat.