GridOto.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan kini mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1,1 persen untuk motor bekas dan mobil bekas mulai 1 April 2022.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.
Menanggapi hal itu, Arie Abimanyu selaku Kepala Marketing dealer motor bekas Antara Motor mengatakan bahwa pihaknya telah mengetahui terkait aturan tersebut.
Namun ia mengaku masih bingung untuk detail teknis pelaksanaanya akan seperti apa.
"Namanya motor bekas itu kan alurnya bisa dibilang tidak seperti motor baru, yang dari pabrik langsung kirim ke dealer," buka Arie kepada GridOto.com, Rabu (6/4/2022).
"Nah kalau motor seken, ya sudah saya jual saja di rumah, enggak ada yang tahu kan," sambungnya.
Sejauh ini, pihaknya menyebut juga belum menerapkan aturan tersebut karena khawatir akan menurunkan penjualan.
Pasalnya dengan diberlakukannya aturan ini, konsumen harus membayar pajak sebesar 1,1 persen dari harga jual kendaraan.
"Sejauh ini sih kami masih jalani saja, belum menerapkan aturan itu," beber Arie.