"Sanksinya bisa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," imbuh Jamal.
Untuk diketahui, kamera ETLE yang dilengkapi dengan speed gun guna menindang pelanggaran batas kecepatan sudah terpasang di lima ruas jalan tol.
Mulai dari tol Jakarta-Cikampek baik jalur bawah maupun jalur MBZ, ruas tol dalam kota, ruas tol Kunciran-Cengkareng dan ruas tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta,
Sedangkan kamera ETLE yang digunakan untuk menindak truk ODOL sudah terpasang di tol JORR (Jakarta Outer Ring Road) dan tol Jakarta-Tangerang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Puluhan Mobil Ngebut Langsung Terjaring Tilang Elektronik di Tol.