Belasan Mobil Dapat Surat Cinta dari Polisi, Akibat Terekam Kamera ETLE Lagi Ngebut di Jalan Tol

Ruditya Yogi Wardana - Senin, 4 April 2022 | 18:20 WIB

Ilustrasi arus lalu lintas di jalan tol. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik sudah resmi berlaku di sejumlah jalan tol sejak Jumat (1/4/2022) lalu.

Adapun tilang elektronik ini mengincar dua pelanggaran yang dilakukan oleh para pengguna jalan tol, yakni pelanggaran batas kecepatan maksimal.

Lalu pelanggaran kedua yang mengincar kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL).

Saat resmi diberlakukan, diketahui ada sebanyak 19 pelanggar yang kedapatan melebihi batas kecepatan maksimal pada 1 April 2022.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam, menuturkan 19 mobil tersebut diketahui melaju dengan kecepatan di atas 100 Km/jam.

Padahal dalam pasal 287 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), batas kecepatan di jalan tol paling rendah 60 Km/jam dan paling tinggi 100 Km/jam.

"Jadinya setiap pengendara yang melanggar aturan ini bisa dipidana kurungan selama 2 bulan atau membayar denda paling banyak Rp 500 ribu," ucap Jamal, dikutip dari Kompas.com, (03/04/2022).

Ia melanjutkan, untuk pelanggaran batas muatan atau ODOL sudah diatur dalam pasal 307 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Dalam aturan tersebut disebutkan kalau setiap orang yang mengemudikan angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan bakal dikenakan dua pilihan sanksi.

Baca Juga: Ketika Tol Macet, Apakah Speedcam E-TLE Tetap Bekerja?