Awas Ketangkep, Pelanggar Tilang Elektronik di Jalan Tol Bisa Kena Kurungan Dua Bulan dan Denda Rp 500 Ribu

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Rabu, 30 Maret 2022 | 16:55 WIB

Ilustrasi ETLE (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diterapkan bagi kendaraan dengan kecepatan melebihi 100 Km/jam.

Penerapan ETLE atau tilang elektronik bagi kendaraan yang melebihi kecepatan ini sesuai dengan rambu yang ada di jalan tol.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan peraturan tersebut sesuai dengan Pasal 287 Ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Dengan ancaman kurungan 2 bulan denda Rp 500 ribu," ujar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari korlantas.polri.go.id, Rabu (30/3/2022).

Tak hanya pelanggaran kecepatan, Sambodo juga menekankan bahwa ETLE berlaku terhadap muatan.

Pelanggaran muatan khususnya angkutan barang over load itu Pasal 307 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Ancamannya 2 bulan kurungan denda Rp500 ribu," terangnya.

Selain itu, para pelanggar wajib melaksanakan kewajibannya sebagaimana prosedur ETLE yang sudah berlaku.

Masyarakat yang tidak membayar akan dilakukan pemblokiran terhadap kendaraan.

Baca Juga: Catat Baik-baik, Ini 16 Lokasi Speed Camera di Tol Trans Jawa

"Apabila tidak melakukan pembayaran denda maka akan dilaksanakan diblokir terhadap kendaraan," jelasnya.

Sebagai informasi, setidaknya ada lima ruas jalan tol yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran melebihi batas kecepatan.

Lima ruas tol tersebut di antaranya Tol Jakarta-Cikampek yang bawah, Tol Jakarta-Cikampek yang MBZ, Ruas tol Sedyatmo ke arah andara, ruas tol Dalam Kota, Ruas Tol Kunciran, Ruas Tol Cengkareng.

Baca Juga: Mobil Jalan Pelan Ternyata Gak Akan Kena Tilang ETLE

Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan diterapkan di dua ruas tol di antaranya Ruas Tol JORR dan Ruas Tol Jakarta-Tangerang.