Awas Ketangkep, Pelanggar Tilang Elektronik di Jalan Tol Bisa Kena Kurungan Dua Bulan dan Denda Rp 500 Ribu

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Rabu, 30 Maret 2022 | 16:55 WIB

Ilustrasi ETLE (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

"Apabila tidak melakukan pembayaran denda maka akan dilaksanakan diblokir terhadap kendaraan," jelasnya.

Sebagai informasi, setidaknya ada lima ruas jalan tol yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran melebihi batas kecepatan.

Lima ruas tol tersebut di antaranya Tol Jakarta-Cikampek yang bawah, Tol Jakarta-Cikampek yang MBZ, Ruas tol Sedyatmo ke arah andara, ruas tol Dalam Kota, Ruas Tol Kunciran, Ruas Tol Cengkareng.

Baca Juga: Mobil Jalan Pelan Ternyata Gak Akan Kena Tilang ETLE

Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan diterapkan di dua ruas tol di antaranya Ruas Tol JORR dan Ruas Tol Jakarta-Tangerang.