Baca Juga: MTI Minta Pemerintah Gelar Mudik Gratis, Tempat Vaksinasi di Terminal Hingga Bandara Harus Disiapkan
Untuk diketahui, dalam aturan mudik Lebaran 2022 terabur, masyarakat bisa menunjukkan bukti vaksin booster untuk melakukan perjalanan.
Bisa juga dengan menunjukkan hasil negatif tes antigen untuk masyarakat yang baru dua kali mendapatkan vaksin.
Lalu, untuk masyarakat yang baru sekali vaksin bisa membawa bukti hasil negatif tes PCR saat melakukan perjalanan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Bos PO Haryanto Siapkan Pelayanan Terbaik Sambut Mudik 2022.