Ngaku Anggota Polisi Biar Dapat Prioritas Saat Menuju Puncak, Pria Ini Diciduk Polres Bogor

M. Adam Samudra - Selasa, 29 Maret 2022 | 08:30 WIB

Pria yang mengaku anggota polisi ditangkap (M. Adam Samudra - )

GridOto.comPolres Bogor tangkap seorang polisi gadungan yang mengaku sebagi anggota Densus Polri berpangkat Ipda di jalur wisata puncak Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, aksi ZP alias TM yang mengaku sebagi anggota Polri tersebut terungkap saat dirinya berkonvoi kendaraan roda empat dengan menggunakan sirene dan strobo serta pelat dinas Polri di jalur wisata Puncak.

"Jadi saat itu anggota kami yang bertugas curiga terhadap aksi kendaraan berpelat dinas Polri yang melakukan pengawalan terhadap rombongan konvoi kendaraan roda empat," kata AKBP Iman melalui keterangannya, Selasa, (29/3/2022).

Iman menambahkan, pada saat itulah anggota  dengan cepat langsung menghentikan aksi konvoi kendaraan tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan.

Humas polres Bogor
Polres Bogor tangkap seorang polisi gadungan

"Namun pada saat akan di lakukan pemeriksaan oleh anggota kami, dari dalam mobil keluar seorang pria yakni ZP alias TM yang mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Ipda, yang berdinas di Densus Polri, dan kemudian menunjukkan sebuah ID Card berikut NRP dengan nama ZP dan name tag bertuliskan BINOPS Baharkam Polri yang ternyata identitas tersebut ia palsukan," ucapnya.

Dari hasil pengecekan bahwa indentitas tersebut bukanlah milik Pelaku ZP, melainkan milik anggota polri yang masih aktif, atas temuan itulah pelaku ZP alias TM diamankan.

Humas Polres bogor
Polres Bogor tangkap seorang polisi gadungan

Dari tangan pelaku ZP berikut diamankan barang bukti berupa 3 unit handphone, 2 buah ID Card Polri, 1 buah name tag anggota Polri, sepasang pelat nomor Denma Mabes TNI, sepasang pelat nomor B 1486 JJA.

Baca Juga: Siap-siap, Mulai April 2022 Korlantas Polri Berlakukan Penindakan Tilang Elektronik di Jalan Tol

Tak hanya itu, ada pula sepasang pelat nomor B 1427 IR, 1 Unit Kendaraan Toyota Fortuner dengan nomor polisi dinas 4038-00 yang terpasang 1 Unit kendaraan Kijang Innova nomor polisi B 1454 IR dan 1 unit kendaraan Toyota Rush nomor polisi B 1703 RDB.

Hal ini juga diharapkan menjadikan pembelajaran kepada masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas khususnya di kawasan Puncak.

"Jalur Puncak adalah jalur yang menarik untuk didatangi wisatawan, sehingga kelancaran dan ketertiban harus dijaga," tuturnya.

Menurut Iman, tentu hal ini mencoreng nama baik Polri. Masyarakat yang tidak tahu, dikiranya anggota Polri betulan, mengambil lajur yang bukan lajurnya.

"Atas perbuatannya pelaku ini akan kita kenakan dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," tutup Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.