Hal ini juga diharapkan menjadikan pembelajaran kepada masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas khususnya di kawasan Puncak.
"Jalur Puncak adalah jalur yang menarik untuk didatangi wisatawan, sehingga kelancaran dan ketertiban harus dijaga," tuturnya.
Menurut Iman, tentu hal ini mencoreng nama baik Polri. Masyarakat yang tidak tahu, dikiranya anggota Polri betulan, mengambil lajur yang bukan lajurnya.
"Atas perbuatannya pelaku ini akan kita kenakan dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," tutup Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.