GridOto.com - Sobat GridOto yang berdomisili di Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) dan lagi nunggak pajak enggak perlu khawatir.
Soalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar sudah memperpanjang masa insentif pajak hingga 15 Juni 2022 mendatang.
Terkait item pajak yang masuk dalam program ini antara lain sanksi administratif telat bayar pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dihapuskan.
Ditambah lagi dengan pembebasan BBNKB kedua, baik untuk dalam maupun luar provinsi.
Adapun program ini dilasanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2021.
Kepala UPTD Pengelola Pendapatan Daerah Padang Panjang, Mistar menyebutkan kalau perpanjangan program insentif pajak dilaksanakan karena antusiasme warga yang masih tinggi.
Khususnya, warga yang melakukan pembayaran pajak yang sudah lewat jatuh temponya.
"Terlebih masih banyak masyarakat yang ingin melakukan balik nama, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah," jelasnya, dikutip dari Tribunpadang.com.
Dengan adanya program tersebut, ia mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan yang ada.
Baca Juga: Catat, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Kantor Pos dan Pos Pay di 33 Provinsi Ini
Lalu, untuk pemilik kendaraan dengan pelat nomor luar Sumbar bisa segera memutasikannya ke Kantor Samsat Padang Panjang.
"Untuk balik nama kalau bisa disegerakan dan jangan diurus terlalu mepet, karena prosesnya perlu melewati beberapa tahapan yang memakan waktu," lanjut Mistar.
Tak jauh berbeda, Iptu Aldy Lazuardi selaku Kasatlantas Polres Padang Panjang juga mendukung penerapan program instentif pajak.
Sehingga, ia meminta masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin.
Pasalnya, ada beberapa item pajak yang bisa bikin biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sobat makin murah.
"Mengingat uang pajaknya juga bisa meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), dan bisa dibilang masyarakat jadi bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah," katanya.
Terkait pelayanan di Samsat Padang Panjang, untuk sekarang masih menggunakan jadwal biasa.
Mulai dari Senin hingga Jumat, pelayanannya sudah dibuka pada pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Khusus untuk Sabtu, pelayanannya dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB alias setengah hari.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Pemprov Sumbar Perpanjang Masa Penghapusan Denda PKB dan Balik Nama Kendaraan hingga 15 Juni 2022.