Lalu, untuk pemilik kendaraan dengan pelat nomor luar Sumbar bisa segera memutasikannya ke Kantor Samsat Padang Panjang.
"Untuk balik nama kalau bisa disegerakan dan jangan diurus terlalu mepet, karena prosesnya perlu melewati beberapa tahapan yang memakan waktu," lanjut Mistar.
Tak jauh berbeda, Iptu Aldy Lazuardi selaku Kasatlantas Polres Padang Panjang juga mendukung penerapan program instentif pajak.
Sehingga, ia meminta masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin.
Pasalnya, ada beberapa item pajak yang bisa bikin biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sobat makin murah.
"Mengingat uang pajaknya juga bisa meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), dan bisa dibilang masyarakat jadi bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah," katanya.
Terkait pelayanan di Samsat Padang Panjang, untuk sekarang masih menggunakan jadwal biasa.
Mulai dari Senin hingga Jumat, pelayanannya sudah dibuka pada pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Khusus untuk Sabtu, pelayanannya dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB alias setengah hari.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Pemprov Sumbar Perpanjang Masa Penghapusan Denda PKB dan Balik Nama Kendaraan hingga 15 Juni 2022.