Enggak Terima Diklakson Mobil, Rombongan Pemotor Ngabers Adu Jotos di JLNT Casablanca, Berikut Kronologinya

M. Adam Samudra - Sabtu, 19 Maret 2022 | 18:05 WIB

Pemotor adu jotos dengan pengendara mobil di Jalan Layang Non Tol Casablanca (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: Flyover Pesing Kembali Makan Korban Pemotor, Padahal Sudah Ada Sanksi dan Denda Jika Nekat Terobos

Sekadar informasi, JLNT Casablanca dilarang dilewati oleh motor karena ada campuran lalu lintas dengan kendaraan roda empat.

Sehingga risikonya lebih besar, selain berkaitan dengan kondisi angin yang kencang.

Instagram @Gabbb.4
Kepala teman korban alami luka dibagian kepala

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 287 ayat 1 dan 2, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar isyarat rambu lalu lintas, dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.