Baca Juga: Flyover Pesing Kembali Makan Korban Pemotor, Padahal Sudah Ada Sanksi dan Denda Jika Nekat Terobos
Sekadar informasi, JLNT Casablanca dilarang dilewati oleh motor karena ada campuran lalu lintas dengan kendaraan roda empat.
Sehingga risikonya lebih besar, selain berkaitan dengan kondisi angin yang kencang.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 287 ayat 1 dan 2, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar isyarat rambu lalu lintas, dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.