Baca Juga: Mengenal Binomo dan Quotex Sumber Cuan Doni Salmanan dan Indra Kenz
Untuk diketahui, penetapan tersangka untuk Indra Kenz dalam kasus ini didasarkan atas hasil gelar perkara.
Penyidik juga sudah menyita beberapa alat bukti, seperti mobil mewah yang dikoleksi Indra.
Lalu channel Youtube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Lalu untuk pria yang disebut Crazy Rich Medan tersebut dijerak dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Ditambah Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Hingga Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Dengan deretan pasal berlapis ini, Indra Kenz pun terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hanya Konten, Indra Kenz Ternyata Berbohong Soal Borong Mobil Lamborghini hingga Rolls-Royce.