GridOto.com - Setelah menjalani pemeriksaan, dua anggota Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung resmi jadi tersangka.
Dua anggota HDCI Bandung itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan dua bocah kembar di Pangandaran.
Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo, mengatakan status tersebut diputuskan setelah Mapolres Ciamis melakukan gelar perkara.
"Gelar perkaranya berlangsung pada Senin (14/03/2022) siang dan selesai pukul 19.30 WIB," buka Tompo dikutip dari TribunJabar.id.
Tompo menjelaskan, untuk saat ini kedua pengendara Harley-Davidson sudah ditahan di Mapolres Ciamis.
Di sisi lain, Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Suntana, memastikan kalau proses hukum ini tetap berlanjut meski kedua pihak sudah islah.
"Islah antara kedua belah pihak tak membuat proses hukum ini berhenti," ucap Irjen Pol Suntana.
Suntana menegaskan, pihak berwajib tetap mengawal proses hukum karena kecelakaan tersebut menghilangkan nyawa seseorang.
"Kami tetap melaksanakan proses hukum sesuai aturan yang ada," tutur Kapolda Jabar ini.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Pangandaran Belum Selesai, Pengamat Hukum Sebut Uang Rp 50 Juta Bukan Tanda Damai
Menurutnya, islah dan santunan yang dilakukan oleh pengendara moge hanya tindakan saja.
"Itu akan jadi pertimbangan dalam putusan hakim di pengadilan nanti," lanjut Suntana.
Ketua HDCI Bandung, Glenarto, mengatakan pada prinsipnya ia bakal mengikuti semua prosedur yang ada, sesuai aturan perundang-undangan.
"Sebagai warga negara yang taat hukum, tentunya kami akan mendukung proses tersebut meskipun antara penabrak dengan korban sudah islah," ujar Glen.
Glenarto berpendapat, peristiwa yang menewaskan Hasan dan Husen merupakan musibah yang tidak diinginkan siapapun.
"Ini namanya musibah, tidak ada yang menginginkan seperti ini," ungkap Ketua HDCI Bandung.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Pengendara Moge Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Resmi Jadi Tersangka!